Ini
gambaran ketika saya membuat KTP di daerah rumah saya
Sering
sekali muncul berbagai masalah dalam pelayanan pemerintah terhadap masyarakat
yang mencerminkan ketidak puasan masyarakat terhadap pelayanan publik pemerintah , antara lain yaitu Pelayanan yang
mahal, kaku dan berbelit-belit, sikap dan tindakan aparat, pelayanan yang suka
menuntut imbalan, kurang ramah, arogan, lambat dan fasilitas pelayanan.
Maraknya
pungutan liar (pungli) terhadap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang
membuat masyarakat enggan untuk mengurus
Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana. Kabupaten dengan aparat
pelaksana di tingkat kecamatan belum lancar karena terkendala oleh ketersediaan
sarana komunikasi cepat (telepon/faksimili) yang belum tersedia di kecamatan
sehingga informasi/instruksi yang harus disampaikan kecamatan kepada
desa/kelurahan yang selanjutnya kepada masyarakat memakan waktu lama, demikian
pula sebaliknya.
Pada
saat saya selesai membuat KTP saya basa – basi untuk menanyakan berapa biaya
pembuatan KTP nya. Biaya yang seharusnya hanya Rp. 7.000,- masyarakat harus
mengeluarkan biaya sampai Rp. 50.000,-
Hal
ini juga mengakibatkan banyak masyarakat yang belum tahu tentang prosedur,
syarat, waktu dan biaya pembuatan KTP, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan
terjadi penyimpangan-penyimpangan. Pelayanan publik itu sendiri pada hakekatnya
adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan
kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Namun kondisi yang
terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan publik dalam bentuk pelayanan
administrasi kependudukan khususnya dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan masih ditemuinya hambatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar